KAI Berikan Potongan Harga Tiket 20% bagi Lansia, Ini Syaratnya

18 Maret 2022 19:00

GenPI.co Jateng - PT Kereta Api Indonesia memberikan potongan harga tiket kereta api (KA) jarak jauh bagi pelanggan lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun atau lebih.

Khusus bagi Lansia, besaran reduksi yang telah KAI tetapkan, yaitu 20% untuk semua kelas (kecuali kelas Luxury) dan berlaku setiap hari.

“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, dalam siaran pers, Jumat (18/3).

BACA JUGA:  Terbaru! Syarat KRL Jogja-Solo, Penumpang Boleh Duduk Tanpa Jarak

Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun.

Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.

BACA JUGA:  Penumpang Bandara Adi Soemarmo Bebas Tes Covid-19, Ini Syaratnya

Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.

Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.

BACA JUGA:  Ini Cerita Gerbong Kereta di Alun-Alun Selatan Solo, Bersejarah!

Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. 

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan.

Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun.

Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.

Supriyanto menambahkan dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau.

"Informasi tarif reduksi ini kembali kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi misinformasi. Masyarakat agar tidak ragu mengecek informasi-informasi terkait layanan KAI yang beredar di masyarakat dengan menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG