GenPI.co Jateng - DPR RI menilai tindakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menembak mati tersangka teroris dr. Sunardi di Sukoharjo sudah sesuai prosedur.
Rombongan Komisi III DPR RI ini sempat bertandang ke Polres Sukoharjo pada Kamis (17/3).
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan pihaknya datang ke Sukoharjo melakukan kunjungan spesifik membahas penanggulangan isu terorisme yang berbahaya bagi negara.
"Kami tegaskan langkah Densus 88 Antiteor sudah sesuai prosedur," kata lelaki yang akrab disapa Bambang Pacul ini.
Kunjungan rombongan Komisi III DPR disambut Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dan jajarannya.
Mereka melakukan pertemuan secara tertutup dengan Tim Densus 88 Antiteror Polri dan para pejabat Polda Jateng.
"Hasil pembahasan akan dibahas lagi pada rapat kerja Komisi III DPR RI pada Senin (21/3), bersama Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," papar dia.
Bambang Pacul menilai Densus 88 menerapkan prosedur dengan menggunakan pengaman berupa rompi polisi sejak awal, yang dilanjutkan dengan berbagai rangkaian prosedur selanjutnya.
Selain itu, penanganan Densus 88 terhadap tersangka teroris Sunardi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018.
"Dalam tindakan tegas dan terukur, yang menewaskan tersangka Sunardi, Tim Densus 88 telah melakukan prosedur dengan benar. Kemudian terjadi insiden karena harusnya tidak seperti itu. Hal itu, terjadi karena Sunardi tidak mau diberhentikan," ungkap dia.
Polda Jateng membeberkan jika yang bersangkutan terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana, menambahkan hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Densus 88 Antiteror Polri dan BNPT di Jakarta.
Eva berharap melalui RDP tersebut dapat diperoleh hasil lebih konkret dan komprehensif terkait UU pemberantasan terorisme yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News