Begini Cara Membuat SKCK di MPP Karanganyar, Syarat dan Biayanya

17 Maret 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Bagi warga Karanganyar yang ingin mencari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) semakin mudah karena bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karanganyar.

MPP Kabupaten Karanganyar ini terletak di Jalan Brigjen Slamet Riyadi Ngaliyan Lalung Kecamatan Karanganyar.

Warga harus membawa sejumlah syarat untuk mendapatkan SKCK dari Polres Karanganyar ini.

BACA JUGA:  Ini Kunci Mal Pelayanan Publik di Banyumas Sabet Penghargaan

Syaratnya adalah fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga (KK), akta lahir atau ijazah, serta pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar.

“Biasanya untuk pemohon SKCK yang ingin menyertakan gelar akademik, namun belum sesuai di KTP, maka harus dilampirkan dengan fotokopi ijazah terakhir,“ kata petugas pelayanan SKCK MPP Karanganyar, Briptu Deby Agustin, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (17/3). 

BACA JUGA:  Begini Cara Membuat Paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Magelang

Stand pelayanan SKCK Polres Karanganyar untuk dalam negeri di MPP ini ada di nomor loket 25.

Sedangkan untuk SKCK ke luar negeri diterbitkan oleh Polda. Nantinya, Polres membuatkan atau memberikan rekomendasi.

BACA JUGA:  Cara Mudah Membuat SKCK Online di Kota Solo, Syarat dan Biayanya

Adapun untuk syarat SKCK ke luar negeri ini sama dengan dalam negeri.

“Sedangkan untuk biaya pembuatan SKCK di sini seragam dengan di tingkat Polres ataupun Polsek, yakni PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000. Sesuai PP No 60 tahun 2016,” jelas dia.

MPP Kabupaten Karanganyar ini diresmikan Oleh Deputi Kemenpan Pelayanan Publik Kementrian PAN dan RB Diah Natalisa pada Rabu (17/3).

MPP ini merupakan yang ke-10 di Jawa Tengah dan ke-53 di Indonesia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG