GenPI.co Jateng - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap warga.
Lalu bagaimana jika KTP hilang? Warga Solo bisa mengurus KTP hilang ini dengan mudah.
Dikutip surakarta.go.id, Kamis (17/3), warga Solo harus menyiapkan sejumlah syarat untuk mengurus KTP yang hilang.
Warga perlu menyiapkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat dan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, warga mendaftar bisa melalui layanan online Dukcapil Dalam Genggaman.
Syarat tersebut kemudian diunggah melalui aplikasi itu.
Jika telah selesai, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi KTP elektronik dapat diambil di kecamatan sesuai domisili.
Pelayanan secara offline juga bisa dilakukan untuk mengurus KTP ini.
Jika rusak, caranya warga cukup membawa KTP yang rusak tersebut beserta KK.
KK diperlukan untuk memastikan data yang dimasukkan tidak salah.
Pelayanan KTP hilang atau rusak juga dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik di Jalan Jendral Sudirman No 5 Solo.
Pengurusan administrasi kependudukan ini akan dilayani pada Senin – Kamis pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB dan Jumat pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Bukan hanya mudah dan cepat dalam mengurus KTP, warga juga tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun alias gratis.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News