Cara Pembayaran Tilang Elektronik Secara Online di Kota Solo

16 Maret 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Masyarakat Solo yang kena tilang elektronik kini bisa membayar biaya secara online, lho.

Hal-hal yang dinilai melanggar lalu lintas ini meliputi pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, dan menerobos lampu merah.

Selain itu, pelanggaran lainnya seperti melawan arus, mengemudi melebihi batas kecepatan, tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

BACA JUGA:  Duh! Pedagang PGS Solo Jumpa Manajemen, Soal Service Charge Buntu

Dikutip surakarta.go.id, Rabu (16/3), apabila pengendara terbukti melanggar, maka surat tilang elektronik akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Selanjutnya, pemilik kendaraan diwajibkan mengonfirmasi secara online atau offline.

BACA JUGA:  Ini Cerita Gerbong Kereta di Alun-Alun Selatan Solo, Bersejarah!

Besaran biaya yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Biaya dapat dibayarkan setelah sidang pengadilan dan telah ditetapkan putusan dari pengadilan.

BACA JUGA:  Daftar Harga Minyak Goreng di Solo Raya, di Wonogiri Termurah!

Apabila H-4 dari tanggal sidang belum dibayarkan, maka e-tilang/nomor Briva secara otomatis bisa berubah.

Akan tetapi, aturan ini dapat berubah sewaktu-waktu ya.

Jika ingin melihat putusan denda dan biaya perkara tilang elektronik dapat melalui cara ini.

Kunjungi situs resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/, lalu masukkan nomor register tilang untuk melihat biaya denda yang harus dibayarkan.

Pastikan nomor register beserta nama pelanggar telah sesuai.

Setelah itu pilih cara pengambilan barang bukti (BB), dengan datang langsung maupun menggunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (Syarat & Ketentuan berlaku).

Selanjutnya klik Bayar dan lakukan pembayaran dengan kode pembayaran yang terdiri dari 15 angka.

Metode pembayaran dapat melalui 154 bank/Pos Persepsi yang telah terkonfirmasi.

Adapun pengambilan barang bukti dapat dilakukan di Kejaksaan maupun dengan menggunakan Pos Indonesia.

Perlu diketahui, beberapa satuan kerja seperti Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG