Duh! Pedagang PGS Solo Jumpa Manajemen, Soal Service Charge Buntu

16 Maret 2022 07:00

GenPI.co Jateng - Mediasi antara pedagang Pusar Grosir Solo (PGS) dengan manajemen terkait kenaikan biaya perawatan gedung atau service charge belum ada titik temu.

Kedua pihak berjumpa dengan difasilitasi Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo di gedung Dinas Kesehatan Kota (DKK) pada Selasa (15/3).

Dalam hal ini, manajemen PGS berencana menaikkan service charge hingga 40% yang ditolak sebagian besar pedagang.

BACA JUGA:  Pedagang PGS Protes Kenaikan Biaya Perawatan Gedung: Mahal!

Salah satu pedagang PGS, Indra, mengatakan belum ada titik temu untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Pemilik tidak hadir, hanya jajaran direksi dan 2 orang yang katanya sebagai bagian dari grup pak Willy (pemilik PGS)," kata Indra, kepada wartawan, Selasa.

BACA JUGA:  Soal Protes Pedagang PGS, Disdag Solo Janji Lakukan Ini

Indra mengaku belum ada jalan keluar dari permasalahan mereka.

Meskipun demikian, Disdag Kota Solo memberikan sejumlah catatan terkait persoalan ini.

BACA JUGA:  Pedagang PGS Solo Mohon Sabar, Tolong Dengar Masukan Disdag Ini

Ketiga poin ini adalah lomunikasi manajemen dan tenant harus baik, ada batas waktu (tenant tidak digantung) permintaan tenant sebelum masuk puasa sudah ada keputusan dari manajemen terkait naik atau tidaknya service charge, dan manajemen dilarang mengambil langkah-langkah yang tidak bijak (intimidasi, penyegelan dan sebagainya).

"Pemerintah meminta pihak PGS untuk menghitung ulang yang benar dan bijak. Kemudian diberi batas waktu sebelum masuk puasa," papar Indra.

Setelah ini diadakan pertemuan lanjutan lagi pihak pedagang, manajemen PGS, Pemkot, dan Polresta Surakarta.

"Pihak PGS tadi tidak menyampaikan keterangan apa-apa. Kalau dari pedagang kami tetap akan melakukan kewajiban kami bayar biaya perawatan gedung, tetapi dengan harga lama," imbuh dia.

Menurut dia, kenaikan biaya yang dilakukan manajemen PGS dianggap keputusan satu pihak sehingga belum bisa diberlakukan.

"Jadi harga service charge baru yang sepihak dari PGS tidak bisa diberlakukan sebelum terjadi keputusan bersama,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG