Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Minta Dibebaskan dari Tuntutan

16 Maret 2022 06:00

GenPI.co Jateng - Kedua terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan mahasiswa peserta Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (15/3).

Penasihat hukum terdakwa, Ari Santoso, mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) unsur-unsur tidak terpenuhi dan terdakwa tidak dipersalahkan karena kematian korban Gilang Endi Saputra.

Fakta dalam persidangan terungkap korban Gilang Endi Saputra telah membenturkan dari kepala bagian belakang dan seluruh tubuhnya ketika mengalami kesurupan atau kejang-kejang.

BACA JUGA:  Ini Tuntutan Puluhan Mahasiswa UNS Solo Demo Terkait Kasus Gilang

Korban membenturkan kepala bagian belakang ke lantai dengan keras dan tenaga berulang-ulang.

Korban dinilai meninggal dunia akibat adanya benturan sehingga meminta kedua terdakwa dibebaskan, dipulihkan martabatnya, dan dilepaskan dari tahanan.

BACA JUGA:  Lengkap! Berkas dan Tersangka Diksar Menwa UNS Dilimpahkan Kejari

Ari Santoso menjelaskan bahwa hal tersebut terungkap dalam persidangan penyebab kematian Gilang Endi Saputra berdasarkan visum et repertum nomor VER/59/X/2021/Biddokes tertanggal 29 Oktober 2021.

Pada visum yang diperiksa oleh dr. Istiqomah menyatakan penyebab kematian adalah trauma tumpul pada kepala yang diakibatkan mati lemas.

BACA JUGA:  Korban Diklatsar Menwa UNS Ini Meninggal Dipukul Replika Senjata

Dr. Istiqomah sebagai saksi ahli dalam persidangan mengemukakan penyebab kematian Gilang Endi Saputra adalah benturan kepala bagian belakang sebelah kiri.

"Saksi ahli menyatakan sumber atau arah benturan dari kepada sebelah sisi kiri," kata Ari.

Maka dari itu, terdakwa 1 Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa 2 Faizal Pujut Juliono (22) dalam pledoi menyatakan dengan tegas menolak dan tidak sependapat dengan surat dakwaan JPU.

Penasihat hukum menilai tidak tepat dan tidak layak terdakwa didakwa, dituntut, disalahkan, dan dihukum dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dari peserta Diklatsar terdakwa 1 tidak melakukan pemoporan senjata replika kepada korban.

Adapun terdakwa 2 melakukan pemukulan dengan matras mengenai helm pelindung peserta, termasuk korban, tetapi tidak sampai sakit atau mengganggu kesehatan.

Sementara itu, hakim Suprapti yang memimpin sidang akan melanjutkan sidang ini dengan agenda replik atau jawaban atas pledoi atau pembelaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (22/3).

JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan penjara selama 7 tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG