GenPI.co Jateng - Layanan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Solo kini semakin mudah.
Surat ini kerap dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan.
Surat ini diterbitkan oleh kepolisian, khususnya di Solo ditangani oleh Polresta Surakarta.
Dikutip surakarta.go.id, Selasa (15/3), SKCK dapat dimiliki oleh siapa pun dan dapat diperpanjang setiap 6 bulan.
Prosedur pengurusan SKCK saat ini dilakukan secara online dan offline.
Syarat membuat SKCK baru, antara lain wajib membawa fotokopi KTP/SIM domisili, KK, Akta Lahir, pas foto 4×6 (6 lembar), dan formulir daftar riwayat hidup.
Sedanhkan untuk syarat memperpanjang masa berlaku SKCK adalah membawa lembar SKCK lama dan mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor polisi.
Jika ingin mengajukan SKCK, dapat mengikuti beberapa prosedur.
Pertama pemohon terlebih dahulu membuat akun di website Polresta Surakarta, melalui link https://secure.polrestasurakarta.com/?login=true.
Pemohon mengisi kelengkapan dokumen dan formulir SKCK.
Setelah mendapatkan kode booking, pemohon datang ke Polresta Surakarta dan memberikan kode ke petugas di tempat.
Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan dokumen dan kesesuaian data yang dimiliki pemohon.
Apabila data sudah terverifikasi benar, maka pemohon dapat melakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 30.000 dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Terakhir, untuk melengkapi data, pemohon akan diarahkan melakukan rekam sidik jari dan foto.
Proses pembuatan SKCK telah selesai dan dapat langsung diambil di loket yang tersedia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News