GenPI.co Jateng - Kota Solo memiliki 3 zona parkir, yakni zona C, D, dan E.
Penerapan tarif parkir ini berdasarkan zona yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dikutip surakarta.go.id, Minggu (13/3), ketiga zona tersebut dipasang tanda lokasi parkir berupa plakat yang dipasang di tepi jalan.
Dengan begitu, besaran tarifnya dapat diketahui sesuai zona. Simak penjelasan tarif dan zona parkir berikut ini.
1. Zona C
Lokasinya adalah Jalan Slamet Riyadi, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kapten Mulyadi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Dr Rajiman, Jalan Veteran, Jalan Gatot Subroto, Jalan Sutan Syahrir, Jalan RM Said, Jalan Piere Tendean, Jalan Dr. Moewardi, Jalan S Parman, Jalan RE Martadinata, Jalan Brigjen Sudiarto, Jalan Gajah Mada, Jalan Honggowongso, Jalan Surya Pranoto, dan Jalan Sutawijaya.
Besaran tarif parkir zona ini:
- Sepeda Rp 500
- Andong Rp 500
- Sepeda motor Rp 2.000
- Mobil penumpang/taksi/pikap Rp 3.000
- Bus/truk sedang Rp 5.000
- Bus/truk besar Rp 7.000
2. Zona D
Lokasinya Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr. Muh Yamin, KH. Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr. Wahidin.
Besaran tarif parkir zona ini:
- Sepeda Rp 500
- Andong Rp 500
- Sepeda motor Rp 1.500
- Mobil penumpang/taksi/pikap Rp 2.000
- Bus/truk sedang Rp 3.500
- Bus/truk besar Rp 5.500
3. Zona E
Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan umum termasuk ke dalam zona E.
Besaran tarifnya:
- Sepeda Rp 500
- Andong Rp 500
- Sepeda motor Rp 1.000
- Mobil penumpang/taksi/pikap Rp 1.500
- Bus/truk sedang Rp 3.000
- Bus/truk besar Rp 4.000.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News