GenPI.co Jateng - Polri menegaskan status Sunardi (SU) yang tewas saat penangkapan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror di Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (9/3) malam adalah tersangka tindak pidana terorisme.
Lelaki berusia 54 tahun dan berprofesi sebagai dokter ini diklaim Polri sebagai penanggung jawab organisasi Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
“S adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," kata Karonpemmas Divhumas Polri, Brigjend Pol Ahmad Ramdhan. Dalam konferensi pers, Jumat (11/3).
Tugas HASI adalah merekrut, menandai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTS (Foreign Terrorist Fighter) ke Suriah.
Organisasi ini disebut terlarang dan terafisiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI).
Selain HASI, mendiang Sunardi selama ini disebut aktif dan menempati posisi penting di JI.
Dia juga anggota JI yang pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, Deputi Dakwah dan Informasi, penasihat Amir JI, dan penanggung jawab HASI.
Di sisi lain, pihaknya mengklaim penangkapan Sunardi yang berujung pada tewasnya sang dokter sudah sesuai prosedur.
Tindakan yang dilakukan diatur dalam KUHP UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri, dan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tindakan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
"Melakukan tindakan tegas dan terukur dengan alasan tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa petugas dan masyarakat," papar dia.
Ahmad membeberkan tersangka disebut mencoba menghentikan laju kendaraannya saat hendak dilakukan penangkapan.
"Petugas memperkenalkan diri, dan menyampaikan maksud serta tujuannya," ungkap dia.
Tersangka melakukan perlawanan lalu menabrakkan mobil yang dikendarai ke arah petugas saat mencoba menghentikannya.
Akibat peristiwa ini tersangka tewas, sementara 2 petugas terluka.
Jenazah dr Sunardi telah dimakamkan di pemakaman Muslim Polokarto, Sukoharjo, Kamis (10/3).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News