GenPI.co Jateng - Kita kerap kali menjumpai lampu penerangan jalan umum (PJU) yang mati, rusak, atau pun tidak berfungsi.
Kondisi ini dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lain. Jalanan yang gelap rawan terjadinya kecelakaan.
Bagi Anda warga Solo sekarang bisa melapor jika menjumpai lampu jalan yang mati.
Berikut sarana pengaduan penerangan jalan umum yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Solo, seperti dikutip surakarta.go.id, Jumat (11/3).
1. Call Center
Kini warga Kota Solo dapat melaporkan PJU yang rusak dengan menghubungi Call Center Dinas Perhubungan Kota Solo pada nomor 0811- 2654-322.
Format aduan yang perlu disampaikan, yaitu nama jalan, keterangan, nama pelapor, dan juga nomor telepon yang bisa dihubungi.
Sertakan foto lokasi PJU yang dilaporkan dan tambahkan dengan link alamat Google Maps titik PJU yang rusak terlampir.
2. Aplikasi ULAS
Anda bisa juga melapor melalui aplikasi Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).
Caranya, akses situs ULAS melalui laman https://ulas.surakarta.go.id/.
Selanjutnya klik pada kolom Kirim Aspirasi dan pilih kategori Penerangan Jalan Umum (PJU).
Isikan aduan yang menjadi permasalahan. Pastikan semua data yang ditulis sudah benar, sebelum mengirimnya.
Dalam penyampaian aduan, utarakan detail lokasi dan jumlah lampu jalan yang mengalami kerusakan.
Sertakan pula foto lampu jalan yang mati pada malam hari maupun siang hari.
Jangan lupa untuk memastikan nomor telepon pelapor yang dimasukkan masih aktif dan bisa dihubungi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News