GenPI.co Jateng - Dinas Perhubungan (Dishub) berencana memberlakukan parkir satu lajur di Jl. Rajawali, Klaten.
Hal ini guna mengatasi semrawutnya lalu lintas di jalan tersebut akibat parkir yang tidak beraturan.
Parkir satu lajur ini akan berlaku sepanjang ruas mulai dari simpang empat Karangduwer hingga simpang tiga lapangan tenis.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih, mengatakan penerapan parkir satu lajur ini membuat ruang parkir yang dipakai hanya ada di satu sisi yakni kiri atau kanan jalan.
Dishub sendiri berencana memakai lajur timur untuk ruang parkir baru.
“Jadi mau nggak mau sisi sebelah barat itu harus steril. Jadi tidak boleh ada kendaraan parkir,” ujar dia, dikutip Klatenkab.go.id, Kamis (10/3).
Untuk mendukung kebijakan itu Dishub akan memasang rambu lapangan parkir di salah satu lajur dan rambu parkir di lajur lainnya.
Selain itu, ada pula rekayasa lalu lintas jalan searah di Jl. Sidoluhur, samping Sami Laris.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan tempat parkir di luar badan jalan yang tersedia di Jl. Sidoluhur sebagai pengalihan tempat parkir yang berada di tepi Jl. Rajawali.
Selama masa transisi, Dishub akan menggelar uji coba selama 30 hari sejak Jumat (25/2).
Penindakan atas pelanggaran dimulai pada Minggu (27/3).
“Kalau dari kami nanti ada penggembokan parkir. Kemudian, kami koordinasi dengan Polres guna penindakan bersama dalam bentuk tilang,” ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News