Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh, Tanpa Tes Covid-19 Per 9 Maret

09 Maret 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 (lengkap) atau 3 (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Kebijakan untuk penumpang KA jarak jauh ini berlaku mulai Rabu (9/3).

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

BACA JUGA:  Wuih! Uji Coba LAA KRL Jogja-Solo hingga Palur Ditarget Maret Ini

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam rilis, Rabu.

Joni menjelaskan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

BACA JUGA:  Daftar 23 Stasiun Kereta Api di Jateng Layani Tes Cepat Antigen

Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, situs KAI, dan pada saat boarding.

Adapun syarat penumpang perjalanan KA jarak jauh, yakni pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

BACA JUGA:  Ini Tarif Khusus Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Mulai Rp 15.000

Bagi pelanggan yang baru divaksin dosis 1, maka harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Ini juga berlaku bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin, tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG