GenPI.co Jateng - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 (lengkap) atau 3 (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
Kebijakan untuk penumpang KA jarak jauh ini berlaku mulai Rabu (9/3).
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam rilis, Rabu.
Joni menjelaskan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, situs KAI, dan pada saat boarding.
Adapun syarat penumpang perjalanan KA jarak jauh, yakni pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
Bagi pelanggan yang baru divaksin dosis 1, maka harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Ini juga berlaku bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin, tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News