GenPI.co Jateng - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Selain itu, ASN juga tak diperbolehkan cuti pada akhir tahun.
“Nggak usah liburan, ASN nggak usah mudik," kata Wali Kota Solo,Gibran Rakabuming Raka, Kamis (2/12).
Gibran menjelaskan aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/4619 tentang PPKM Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Solo.
Maka dari itu, Gibran meminta ASN Solo untuk tidak mengajukan cuti pada akhir tahun ini.
Selain mematuhi aturan yang berlaku, ini juga demi meminimalkan persebaran kasus Covid-19 di Kota Solo.
Di sisi lain, larangan bepergian ke luar kota atau tidak pulang kampung dengan tujuan tidak mendesak juga ditujukan untuk masyarakat.
Pengetatan juga berlaku untuk pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Kebijakan ini juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
"Menunggu semua reda dulu, menahan diri dulu semua terutama ASN, jangan pulang kampung, jangan ke tempat wisata dulu," imbuh di
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, menjelaskan aturan untuk ASN tidak boleh cuti akan sama seperti pada momen Lebaran yang lalu.
"Sanksinya paling seperti biasa, kalau melanggar ada sanksi indisipliner," jelas dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News