Waduh! Ribuan Tenaga Kontrak Pemkot Solo Terancam PHK

28 Februari 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Ribuan tenaga honorer nonguru di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini merujuk pada aturan pemerintah pusat yang bakal menghapus tenaga honorer di lingkup pemerintahan pada 2023 mendatang.

"Siapa nanti yang akan menggantikan mereka untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, dikutip jateng.jpnn.com, Senin (28/2).

BACA JUGA:  Solo Jadi Tuan Rumah Agenda G20, Begini Persiapan Gibran

BKPSDM Kota Solo mencatat ada sekitar 4.300-an pegawai honorer saat ini bekerja untuk Pemkot Solo.

Ribuan tenaga honorer tersebut berstatus Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) dengan dasar hukum Peraturan Wali Kota (Perwali).

BACA JUGA:  Wuih! Terminal Tirtonadi Jadi yang Tercanggih di Solo Raya

Menurut dia sampai saat ini kebutuhan tenaga khususnya dalam penyelenggaraan layanan langsung kepada masyarakat terpenuhi dengan adanya tenaga honorer.

Dwi berharap jika ada penghapusan status honorer akan ada jaminan untuk mengisi kekosongan dari pekerjaan yang ditinggalkan.

BACA JUGA:  Dropbox Sampah Kemasan Hadir di Solo, Berikut Ini Lokasinya

"Kalau bisa, diprioritaskan teman-teman honorer bisa menjadi ASN," imbuh dia.

Meskipun demikian, dia akan tetap mengusulkan kepada pemerintah pusat agar memprioritaskan para tenaga honorer yang sudah bekerja untuk Pemkot Solo.

"Kalau memang mekanismenya dengan seleksi kami akan usulkan mereka agar bisa ikut," papar dia.

Jika kebutuhan tenaga ASN yang terdiri dari PPPK dan ASN pada 2023 mendatang belum terpenuhi, maka pihaknya berharap agar pemkot tetap bisa menyelenggarakan TKPK.

"Kalau tidak diselenggarakan kemungkinan nanti yang terdampak adalah layanan langsung," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG