GenPI.co Jateng - Ribuan tenaga honorer nonguru di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini merujuk pada aturan pemerintah pusat yang bakal menghapus tenaga honorer di lingkup pemerintahan pada 2023 mendatang.
"Siapa nanti yang akan menggantikan mereka untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, dikutip jateng.jpnn.com, Senin (28/2).
BKPSDM Kota Solo mencatat ada sekitar 4.300-an pegawai honorer saat ini bekerja untuk Pemkot Solo.
Ribuan tenaga honorer tersebut berstatus Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) dengan dasar hukum Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurut dia sampai saat ini kebutuhan tenaga khususnya dalam penyelenggaraan layanan langsung kepada masyarakat terpenuhi dengan adanya tenaga honorer.
Dwi berharap jika ada penghapusan status honorer akan ada jaminan untuk mengisi kekosongan dari pekerjaan yang ditinggalkan.
"Kalau bisa, diprioritaskan teman-teman honorer bisa menjadi ASN," imbuh dia.
Meskipun demikian, dia akan tetap mengusulkan kepada pemerintah pusat agar memprioritaskan para tenaga honorer yang sudah bekerja untuk Pemkot Solo.
"Kalau memang mekanismenya dengan seleksi kami akan usulkan mereka agar bisa ikut," papar dia.
Jika kebutuhan tenaga ASN yang terdiri dari PPPK dan ASN pada 2023 mendatang belum terpenuhi, maka pihaknya berharap agar pemkot tetap bisa menyelenggarakan TKPK.
"Kalau tidak diselenggarakan kemungkinan nanti yang terdampak adalah layanan langsung," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News