Muhadjir Soal Aturan Pengeras Suara Masjid: SE Itu Maksudnya Baik

28 Februari 2022 04:30

GenPI.co Jateng - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Efendy, menanggapi terkait Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Akan tetapi, dia enggan menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang viral beberapa waktu lalu.

"SE Menag itu maksudnya baik," ungkap dia setelah membuka Munas Himpuni ke 2 di Kampus UNS Solo, Sabtu (26/2) siang.

BACA JUGA:  Wow! Mantan Menteri Penerangan Boediardjo Punya 1.848 Wayang

Muhadjir menilai SE ini dikeluarkan untuk memberikan rasa nyaman serta membentuk toleransi di tengah-tengah masyarakat.

"Saya sarankan jangan terpaku dengan isu yang bersumber dari satu atau dua patah kata saja," papar Muhadjir.

BACA JUGA:  Begini Cara Menko PMK Atasi Kemiskinan Esktrem di Indonesia

Dia berharap agar para takmir masjid mempelajari secara detail aturan-aturan yang tertuang dalam SE.

Sekadar informasi, dalam pernyataannya Menag sempat membandingkan kebisingan suara azan dengan gonggongan anjing setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Tinjau Penyaluran BPNT di Boyolali, Ini Komentar Menko PMK

Pernyataan itu pun menjadi viral dan mendapat respons beragam dari tokoh-tokoh besar hingga masyarakat umum.

Adapun SE tersebut mengatur tentang pemasangan dan penggunaan pengeras suara serta tata cara penggunaan pengeras suara.

Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Maka dari itu, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG