GenPI.co Jateng - Pemerintah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai pengganti Jaminan Hari Tua atau JHT pada usia muda.
Dengan demikian, JHT tetap diproyeksikan sebagai jaminan saat pekerja tersebut memasuki masa pensiun.
“JHT memang jaminan untuk menyiapkan mereka di hari tua. Kalau masih muda diambil namanya bukan jaminan hari tua tapi jaminan hari muda," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, kepada GenPI.co, Sabtu (26/2).
Saat pekerja kehilangan pekerjaannya di usia muda, pemerintah menyediakan fasilitas Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Mereka akan menerima bantuan uang selama 6 bulan dengan perincian: 3 bulan pertama sebesar 45 persen gaji dan 3 bulan berikutnya 25 % dari gaji.
Mereka juga mendapatkan jaminan pelatihan dan rekomendasi tempat kerja yang baru dari pemerintah tanpa mengurangi uang dari JHT.
“Meluruskan kembali fungsi dari jaminan hari tua, JHT, karena JHT memang jaminan untuk menyiapkan mereka di hari tua,” ujar dia.
Dia menambahkan Indonesia saat ini memiliki jumlah lulusan sebanyak 3,6 juta orang setingkat SMA sederajat saban tahun.
Dari jumlah itu, ada 1,4 juta orang di antaranya melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan sisanya bekerja.
Sementara itu, saban tahun Indonesia menghasilkan 1,3 juta lulusan sarjana memasuki dunia kerja.
Kondisi ini mendorong pemerintah harus menyediakan sedikitkan 3,6 juta lapangan kerja baru saban tahun bagi lulusan SMA dan perguruan tinggi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News