Nunggak Pajak Rp8,6M, Rekening PT XX Diblokir KPP Madya Surakarta

26 Februari 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta memblokir rekening wajib pajak dengan inisial PT XX lantaran menunggak pajak senilai Rp 8,6 miliar.

Pemblokiran ini dilakukan oleh Jurusita KPP Madya Surakarta, Gunawan, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Muhamad Ganiyoso.

Pemblokiran rekening dilakukan di salah satu bank di Karanganyar.

BACA JUGA:  Top! Baru 8 Bulan, Penerimaan Pajak KPP Madya Surakarta 100%

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi, mengatakan petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

BACA JUGA:  KPP Madya Surakarta Sita Aset 20 Kali, Nilainya Rp26 Miliar

Dia menerangkan wajib pajak yang rekeningnya diblokir mempunyai utang pajak senilai Rp 8,6 miliar.

Sedangkan nilai aset yang diblokir kurang lebih senilai Rp 2,7 miliar

BACA JUGA:  Mantap! KPP Madya Surakarta Canangkan Zona Integritas Menuju WBK

“Telah kami terbitkan dan sampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, dan wajib pajak tidak ada itikad baik, sehingga kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening,” ujar Guntur, dalam siaran pers, Sabtu (26/2).

Guntur menjelaskan sebelumnya pihkanya juga sudah melakukan cara persuasif, agar utang pajaknya dibayarkan.

“Sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran sebagai bentuk ketegasan," ungkap dia.

KPP Madaya Surakarta, Gunawan, menjelaskan tindakan pemblokiran merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP.

Wajib pajak yang tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.

Penyitaan dengan memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2010.

DJP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG