Ingatkan Wong Solo, Daop 6 Sosialisasi Keselamatan Perlintasan KA

25 Februari 2022 05:00

GenPI.co Jateng - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di Pasar Nongko Solo, Kamis (24/2).

Kegiatan ini melibatkan pegawai KAI, komunitas pencinta kereta api, kepolisian, dan Dinas Perhubungan Kota Solo.

Kegiatan diisi dengan pembentangan spanduk imbauan dan pembagian healthy kit yang di dalamnya termasuk juga stiker imbauan.

BACA JUGA:  Daftar 23 Stasiun Kereta Api di Jateng Layani Tes Cepat Antigen

"Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang diperlukan partisipasi semua pihak sesuai kewenangan yang sudah diatur dalam PM 94 Tahun 2018 mengenai Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang,” kata Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, dalam siaran pers.

PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat sepanjang 2021 telah terjadi 9 kecelakaan di perlintasan sebidang KA, yakni tertabraknya kereta oleh kendaraan yang menerobos perlintasan sebidang.

BACA JUGA:  Baru! KA Joglosemarkerto Relasi Cilacap-Yogyakarta, Ini Tarifnya

Selain itu, ada 7 kasus kendaraan menabrak palang pintu kereta yang sudah ditutup.

Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang KA.

BACA JUGA:  Ini Tarif Khusus Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Mulai Rp 15.000

“Kita semua berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” imbuh dia.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Begitu pula dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan pada perlintasan sebidang, KA mendapat prioritas berlalu lintas.

Menurut dia, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga merugikan KAI dari segi biaya perawatan kerusakan sarana dan menjadi penyebab keterlambatan penumpang sampai di tujuan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG