GenPI.co Jateng - Praktik ilegal pengoplosan elpiji bersubsidi dengan omzet Rp 40 juta per bulan di Karanganyar terbongkar.
Dari aktivitas ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap seorang tersangka SR (45) warga Karanganyar.
Tersangka diketahui sudah beraksi sejak Oktober 2021.
Dia menjual tabung hasil oplosannya tersebut di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan tersangka mengaku belajar teknik mengoplos isi tabung elpiji dari channel di Youtube.
"Modusnya memindahkan isi dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 dan 12 kg, kemudian dijual lebih murah dari harga pasar," kata dia, Rabu (23/2).
Tersangka ditangkap dengan barang bukti regulator yang sudah dimodifikasi serta ratusan tabung elpiji berbagai ukuran.
Pelaku bisa memindahkan isi 100 hingga 200 tabung elpiji3 kg ke 25 hingga 55 tabung ukuran 5,5 dan 12 kg dalam sehari.
Selain itu, pelaku selalu berpindah tempat produksi untuk menyulitkan pelacakan terhadap praktik ilegal yang dilakukannya tersebut.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan praktik ilegal tentang peredaran bahan kebutuhan pokok di pasaran
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News