GenPI.co Jateng - Kota Solo masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 seiring lonjakan kasus Covid-19.
Meskipun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan tidak ada penutupan tempat usaha pada aturan terbaru nanti.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, segera mengeluarkan surat edaran (SE) tentang PPKM Level 3.
"Kita level 3 sekarang, (sesuai) aglomerasi. Tunggu saja SE-nya,” kata dia, Senin (21/2).
Gibran memastikan tidak ada penutupan tempat usaha dalam aturan yang terbaru ini.
Selain itu, untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) bakal terus berjalan.
“Nggak ada yang gimana-gimana banget (SE), cuma mengurangi kapasitasnya," imbuh dia.
Menurut dia, memang masyarakat harus waspada terhadap kenaikan kasus Covid-19 yang tinggi.
"Perlu kewaspadaan, ini naiknya sudah sangat tinggi. Insyaallah segera menuju puncak, tenang saja," ungkap dia.
Di sisi lain, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Solo sebanyak 3.085 kasus.
Dari total kasus ini, sebanyak 2.984 orang menjalani isolasi mandiri dan 101 di antaranya dirawat di rumah sakit.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News