Hanya Naik 1%, Segini UMK Solo 2022 Usulan Gibran

01 Desember 2021 04:00

GenPI.co Jateng - Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2022 diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah hanya naik 1%.

Jika disetujui, maka UMK Solo pada 2022 sebesar Rp2.034.810 dari sebelumnya Rp2.013.810.

“Besaran UMK Solo tahun 2022 sudah saya tandatangani, naik dibandingkan tahun ini. Naiknya Rp21.000,” kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (30/11).

BACA JUGA:  Bansos Masih Masuk Solo, Gibran Alihkan untuk Bencana Alam

Kenaikan UMK Solo hanya 1% ini jauh dari usulan serikat pekerja yang minta 10% dibandingkan tahun lalu. 

Menurut dia, usulan dari Pemkot ini berdasarkan hasil konsultasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo serta serikat pekerja yang mewakili buruh.

BACA JUGA:  10 Sanggar Ramaikan Festival Bocah Dolanan di Solo

Pihaknya mengklaim besaran UMKM tersebut sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak.

Bagaimana pun tak mudah untuk menetapkan usulan UMK Kota Solo. 

BACA JUGA:  Tata Permukiman Kumuh di Solo, Pemerintah Libatkan Warga

Pemkot harus mempertimbangkan berbagai kepentingan berbagai pihak.

Antara lain, pihak pengusaha maupun para pekerja.

“Mempertimbangkannya lama saya. Kan harus mempertimbangkan banyak faktor, apalagi ini juga bukan situasi yang mudah. Makanya kami ingin semua bisa jalan. Kami tidak mementingkan 1 sisi, tapi juga 2 sisi. Ya nanti tinggal Pak Gubernur diterima atau tidak,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Agus Sutrisno, menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat beberapa kali untuk membahas UMK ini.

Menurut dia, kenaikan 1% atau Rp21.000 dari tahun sebelumnya ini telah menjadi kesepakatan antara perwakilan sejumlah asosiasi buruh dan Apindo.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG