Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Sukoharjo Dapat BLT

30 November 2021 20:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memberikan bantuan tunai langsung (BLT) kepada para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. 

BLT untuk buruh ini dengan harapan dapat meringankan beban hidup buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, bantuan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya yang bekerja sebagai buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, serta untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai tembakau, dalam rangka pemulihan perekonomian daerah.

BACA JUGA:  10 Sanggar Ramaikan Festival Bocah Dolanan di Solo

BLT ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Untuk membantu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di masa pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian Keuangan RI dalam PMK Nomor 206 Tahun 2020 tentang Evaluasi Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT,” kata Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dikutip portal.sukoharjokab.go.id, Selasa (30/11).

BACA JUGA:  Kopi Tempur Asli Jepara, Komoditas Unggulan Baru

Menurut dia, Pemkab Sukoharjo memberikan BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Total dana yang disalurkan untuk tahap 1 ini mencapai Rp268,2 juta.

Adapun BLT ini diberikan kepada sebanyak 447 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

BACA JUGA:  Taat Bayar Pajak, Warga Sukoharjo Bisa Dapat Hadiah

BLT diberikan untuk 3 bulan mulai Oktober-Desember 2021. 

Besarnya BLT per bulan sebanyak Rp300.000. 

Di sisi lain, dampak pandemi juga sangat dirasakan oleh industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir. 

Ada pengetatan sehingga produsen mengurangi produksi karena penurunan permintaan konsumen dan petani kekurangan serapan permintaan sektor hilir.

Kabag Perekonomian Setda Pemkab Sukoharjo, Dian Kurniati, menambahkan pencairan BLT untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dilakukan dua tahap. Tahap 1 untuk Oktober dan November,  dicairkan Selasa (30/11) dan tahap 2 cair pada Desember mendatang.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG