Barang Ilegal Rugikan Negara Rp21 Miliar Dimusnahkan di Sukoharjo

30 November 2021 18:00

GenPI.co Jateng - Barang ilegal yang merupakan hasil penegakan aturan oleh Bea Cukai Surakarta, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri dimusnahkan di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Selasa (30/11). 

Barang ilegal yang dimusnahkan adalah hasil dari 628 kali tindakan penegakan.

Ada pula barang impor melalui Kantor Pos yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.

BACA JUGA:  Vaksinasi di Sukoharjo 76,62%, Warga Diimbau Tetap Prokes

Kepala Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan sudah disetujui dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

“Banyaknya barang ilegal ini merupakan hasil dari sinergi antara bea cukai dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan aparat penegak hukum di Soloraya yang sudah menindak pelanggaran. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan terkait peredaran barang ilegal di Soloraya,” kata dia, Selasa.

BACA JUGA:  Taat Bayar Pajak, Warga Sukoharjo Bisa Dapat Hadiah

Budi menambahkan terdapat 15 jenis barang ilegal yang dimusnahkan saat itu. 

Salah satunya adalah rokok ilegal sebanyak 1.811.592 batang senilai Rp1,8 miliar.

BACA JUGA:  PPKM Level 2, Koramil 01 Sukoharjo Tetap Patroli Prokes

Adapun total potensi kerugian negara mencapai Rp1,21 miliar. 

Rinciannya, Rp951 juta dari pungutan cukai dan Rp95 juta dari pajak rokok, serta PPN HT senilai Rp168 juta.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengapresiasi pemusnahan barang ilegal ini.

Pihaknya berharap dengan penegakan tegas aturan bisa membuat jera pihak-pihak yang memasarkan barang ilegal tersebut.

“Kami harap dengan kegiatan ini bisa memberikan efek jera ke pelaku yang menjual barang-barang ilegal ini,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG