GenPI.co Jateng - Satlantas Polres Sukoharjo menilang sebanyak 21 kendaraan angkutan barang yang melanggar muatan melebihi kapasitas sepanjang Februari 2022.
Penindakan ini dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).
"Kami telah menindak 6 kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Total pelanggar yang ditilang selama Februari ini, sebanyak 21 kendaraan," kata Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, Rabu (16/2).
Kasatlantas menjelaskan pihaknya menggelar sosialisasi Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) terkait dengan over dimension dan Pasal 307 UULAJ pada Selasa (15/2).
Sosialisasi serta penindakan pelanggaran muatan ini dilakukan kepada para pengemudi kendaraan barang di Jalan Baki Sukoharjo.
Selain itu, pihaknya juga membagikan leaflet (selebaran) yang berisi imbauan kepada para pengemudi kendaraan barang agar mengangkut muatan tidak berlebihan.
"Selama Februari 2022, kami menindak 21 pelanggar over dimension over load (ODOL). Hal itu sebagaimana diatur dalam UULAJ. Selain menindak pelanggar ODOL, juga kendaraan knalpot brong, tidak pakai helm, dan ketidaklengkapan kendaraan bermotor," papar dia.
Di sisi lain, pihaknya juga menindak pengemudi truk yang melanggar Pasal 277 dan Pasal 307 UULAJ.
Pada aturan tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Menurut dia, akibat dari kendaraan barang yang melebihi muatan sudah banyak.
Mulai dari kecelakaan hingga menimbulkan kerusakan jalan yang dilintasi karena tak sesuai tonase.
"Sering kali kecelakaan diawali oleh pelanggaran, termasuk soal muatan ini. Kami imbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News