Syarat dan Aturan Terbaru Naik KRL Jogja-Solo pada PPKM Level 3

11 Februari 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Layanan kereta rel listrik (KRL) Jogja-Solo beroperasi secara normal meski sejumlah wilayah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8 Februari 2022.

Namun demikian, sejumlah pengetatan dalam protokol kesehatan akan dilakukan untuk kesehatan seluruh pengguna KRL.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan aturan dan protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Syarat Naik KRL Jogja - Solo Selama Libur Tahun Baru

“Para pengguna KRL wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis masker kain di luar. Atau, para pengguna juga dapat menggunakan masker dengan filtrasi di atas 93% antara lain N95, KN95, dan KF94,” ujar dia, dalam siaran pers, Jumat (11/2).

Anne menjelaskan KAI Commuter mengajak para pengguna mempersiapkan masker sesuai ketentuan sebelum masuk stasiun agar tidak dicegah untuk masuk.

BACA JUGA:  Kian Diminati, Penjualan Kartu Multi Trip KRL Naik 171%

Selain itu, pengguna tetap diminta menyiapkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau pun secara fisik untuk diperlihatkan kepada petugas sebagai syarat naik KRL.

Di sisi lain, KAI Commuter mengimbau untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di dalam KRL untuk mengurangi persebaran Covid-19 melalui droplet (atau cairan mulut yang keluar) pada saat berbicara.

BACA JUGA:  Asyik! KRL Jogja - Solo Bakal Diperpanjang Madiun - Purworejo

KAI Commuter juga mengimbau anak usia di bawah 5 tahun (balita) menggunakan KRL hanya dalam keperluan yang sangat mendesak.

Sedangkan untuk anak usia 5-12 tahun dalam menggunakan KRL harus didampingi orang tua.

Adapun jam operasional KRL Joga-Solo tetap pada pukul 05.00 WIB–18.30 WIB dengan 20 perjalanan setiap hari.

Beberapa aturan tambahan lainnya, yaitu bagi lansia diarahkan untuk naik KRL pada pukul 10.00 WIB–14.00 WIB.

“Mobilitas pengguna KRL juga masih terpusat di jam sibuk pagi dan sore hari sehingga pada waktu-waktu tersebut ada potensi kepadatan di stasiun maupun kereta. Petugas akan melakukan antrean penyekatan guna membatasi jumlah orang yang dapat naik ke kereta,” papar dia.

KAI Commuter juga terus memaksimalkan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan menjaga kebersihan KRL maupun stasiun.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG