Wahai Wong Solo, Hati-Hati Parkir di Jalur KA Jalan Slamet Riyadi

11 Februari 2022 05:30

GenPI.co Jateng - Masyarakat Solo dan sekitarnya diimbau untuk berhati-hati memarkir kendaraan di sepanjang jalur kereta api (KA) antara Stasiun Purwosari sampai Stasiun Solo Kota.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, mengimbau masyarakat yang berkendaraan di sepanjang jalur kereta api di Jalan Slamet Riyadi Solo berhati-hati saat memarkir.

"Jalur kereta api di Kota Solo merupakan salah satu jalur unik di Indonesia karena tepat berdampingan dengan jalan raya. Jalur sepanjang sekitar 4,8 kilometer tersebut berawal dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Solo Kota, sejajar dengan jalan raya di pusat Kota Solo, yaitu di Jalan Slamet Riyadi,” ujar dia, dalam siaran pers, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  Harga Minyak Goreng di Solo Masih Tinggi, Disdag Lakukan Ini

Supriyanto menjelaskan kondisi ini diharapkan masyarakat senantiasa berhati-hati saat melintasi jalur KA tersebut.

Hal ini khususnya saat memarkirkan kendaraan di area yang berdekatan dengan jalur KA.

BACA JUGA:  Yuk, Berjelajah di 3 Tempat Wisata Bekas Pabrik Gula di Solo Raya

Dia menambahkan di jalur kereta yang dibangun Belanda pada 1922 tersebut melintas 4 perjalanan PP railbus Batara Kresna relasi Stasiun Purwosari-Stasiun Wonogiri setiap hari.

Selain itu, pada hari tertentu, beroperasi KA Jaladara yang merupakan kereta wisata dengan lokomotif hitam dan rangkaian lama.

BACA JUGA:  Simak Aturan Terbaru PPKM Level 2 yang Dikeluarkan Pemkot Solo

Jalur KA ini berdampingan dengan jalan raya dan dekat dengan pusat-pusat aktivitas masyarakat.

Maka dari itu, saat KA ini melintas sering ditemui kendaraan yang parkirnya terlalu dekat dengan jalur.

Sejumlah badan kendaraan bahkan menjorok ke dalam jalur KA sehingga mengganggu dan membahayakan perjalanan KA.

Pihaknya juga kerap kali menemukan masyarakat yang memarkir kendaraan di atas rel KA.

"Kami mengimbau agar masyarakat benar-benar memperhatikan aspek keselamatan pada saat memarkir kendaraannya. Pastikan bebas serta cukup jauh dari rel KA," papar Supriyanto.

Di sisi lain, secara regulasi keselamatan perjalanan KA diatur dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG