GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan aturan lebih ketat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan ini dikeluarkan meski Kota Solo masih berstatus pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Aturan ini tercantum dalam SE Wali Kota Surakarta Nomor KS.00.23/500/2022 tentang PPKM Level 2 di Kota Solo yang berlaku hingga Senin (14/2).
Ada 2 hal yang perlu diperhatikan dalam SE ini sebagai upaya Pemkot untuk mencegah kerumunan serta persebaran Covid-19.
Pertama, Pemkot mematikan lampion di kawasan Balai Kota Solo hingga Pasar Gedhe dan di sekitar Pucangarum, Sunan Jogokali, Pucangsawit.
Kedua, aturan pelaksanaan ibadah lebih diperketat.
Kapasitas maksimal umat yang boleh melakukan ibadah di lokasi sejumlah 75% dari kapasitas ruangan.
Rumah ibadah juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Selain itu, pengelola rumah ibadah dilarang mengundang imam/khatib dari luar wilayah.
"Yang boleh hanya jemaah di wilayah setempat. Sarana dan prasarana penunjang seperti pengecekan suhu, hand sanitizer, dan sebagainya harus disiapkan. Juga aturan khutbah maksimal 15 menit," kata Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Masykur, dikutip jateng.jpnn.com, Rabu (9/2).
Menurut dia, aturan soal rumah ibadah ini tak jauh berbeda dengan SE sebelumnya.
Namun demikian, masyarakat diharapkan bisa menerapkan ini lebih ketat untuk menekan Covid-19.
“Kami minta masyarakat lebih ketat dalam menerapkan prokes saat melakukan ibadah. Aturannya masih sama hanya prokesnya saja yang diperketat," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kota Solo, Ahyani.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News