Yuk Warga Karanganyar Segera Lapor SPT Tahunan, Bupati Sudah Lho

09 Februari 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengajak warga untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing.

Hal ini seperti yang dilakukannya di Rumah Dinas Bupati, Karanganyar, Selasa (8/2).

Juliyatmono melaksanakan kewajiban perpajakan itu dengan didampingi oleh Kepala KPP Pratama Karanganyar, Yulianto Dwi Wiyatmo.

BACA JUGA:  Wow! Vaksinasi di Karanganyar Bertabur Hadiah, Yuk Lekas Vaksin!

Pelaporan SPT Tahunan yang sudah dilakukan oleh Bupati Karangnyar di awal periode pelaporan diharapkan dapat segera diikuti oleh seluruh warga Karanganyar.

“Prosesnya sangat mudah dan dapat dilakukan dari rumah,” ungkap Juliyatmono, dalam siaran pers.

BACA JUGA:  Vaksin Booster di Karanganyar Dimulai, Bupati Disuntik Pertama

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga Karanganyar untuk tertib membayar pajak dan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan.

“Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga negara dan juga merupakan salah satu wujud cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuh dia.

BACA JUGA:  Ini 7 Air Terjun Tersembunyi nan Memesona di Jenawi Karanganyar

Kepala KPP Pratama Karanganyar, Yulianto Dwi Wiyatmo, menambahkan pelaporan SPT Tahunan secara online dapat mempermudah wajib pajak.

Ia menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret.

Sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April.

Dia berharap Bupati menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Karanganyar terkait pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Hal ini merupakan awal yang baik, semoga pada akhir periode pelaporan, seluruh wajib pajak di Karanganyar sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya tepat waktu,” jelas Yulianto.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak, hingga tanggal 4 Februari 2022 jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan sebanyak 18.369 wajib pajak.

Hal ini mengalami pertumbuhan 80,60% dari periode yang sama pada 2021.

Jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan wajib pajak tersebut terdiri dari wajib pajak badan 878 SPT, wajib pajak Orang Pribadi Non

Karyawan 982 SPT dan wajib pajak orang pribadi karyawan 16.509 SPT.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG