GenPI.co Jateng - Para korban kecelakaan bus maut di Jalan Mangunan Imogiri Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, Minggu (6/2), akan mendapat santunan Jasa Raharja.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan ini akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.
Hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
"Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum," kata dia, Senin (7/2).
Menurut dia, Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta dengan pihak perbankan.
Dengan demikian, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan.
Ini untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur sekali pun.
Santunan ini berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkutan.
"Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris," papar dia.
Rivan menjelaskan santunan merupakan manifestasi dari kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara.
Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan undang-undang.
Pada kecelakaan ini, petugas Jasa Raharja, telah melakukan pendataan korban.
Sedangkan petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah siaga melakukan verifikasi data ahli waris.
Dengan begitu, diharapkan dalam waktu kurang 1x24 jam ke depan santunan sudah dapat diserahkan kepada ahli waris yang sah.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News