GTT PTT Klaten Dapat Dana Kesra, Ini Nilainya

27 November 2021 19:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Klaten mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,319 miliar untuk dana kesejahteraan bagi guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).

Dana kesejahteraan untuk GTT/PTT ini bervariasi tergantung kategori dan masa kerja.

“Maksud dan tujuan diberikan kesra GTT PTT baik K2 maupun non K2 mempercepat visi Bupati dan Wakil Bupati, Klaten keren, maju, mandiri, dan sejahtera,” ujar Plt Kepala Dinas Klaten, Yunanta, dikutip klatenkab.go.id, Sabtu (27/11).

Yunanta menjelaskan dengan meningkatkan kesejahteraan GTT dan PTT, maka dalam pelaksanaan tugas mereka lebih profesional, berintegritas, dan loyal pada program-program Pemerintah Kabupaten Klaten.

Besaran dana kesejahteraan yang mereka terima berbeda-beda.

Misalnya, untuk GTT PTT- K2 menerima Rp6 juta per orang. 

Sedangkan kategori non-K2 berbeda menurut masa kerjanya. 

GTT PTT non-K2  dengan masa kerja 1-3 tahun menerima Rp1,98 juta per orang. 

GTT PTT non-K2 masa kerja 4-6 tahun menerima Rp2,4 juta per orang.

Sedangkan dengan masa kerja 7-9 tahun menerima Rp2,7 juta per orang. 

Guru non-K2 dengan masa kerja 10-12 tahun menerima Rp3 juta per orang.

Adapun GTT  non-K2 yang sudah mengabdi selama 13 atau lebih menerima Rp3,3 juta per orang.

Total ada sebanyak 4.050 GTT PTT yang mendapatkan dana kesra dari Pemkab Klaten ini. 

Dana kesra secara simbolik diserahkan Bupati Klaten, Sri Mulyani, di Pendopo Setda Kabupaten Klaten, Jumat (26/11). 

“Terima kasih kepada saudara-saudaraku GTT PTT K2 dan non K2 yang selama ini membantu Pemerintah Kabupaten Klaten dalam mencerdaskan generasi penerus Kabupaten Klaten,” jelas Bupati. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG