GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Hal ini untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Imbauan untuk menerapkan kembali PTM secara terbatas ini disampaikan Dinas Pendidikan Klaten melalui Surat Edaran Nomor 420/0261/SE/12 tentang Pelaksanaan PTM Terbatas Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.
SE itu berlaku di satuan pendidikan formal dan nonformal di seluruh Kabupaten Klaten.
“PTM terbatas itu dilaksanakan setiap hari aktif sekolah dengan siswa yang hadir sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas,” tulis redaksi Klatenkab.go.id, Kamis (3/2).
Disdik menyebutkan SE itu diterapkan di semua jenjang pendidikan di bawah Disdik mulai dari PAUD hingga SMP.
Sementara itu, durasi jam pelajaran selama PTM disebut maksimal enak jam pelajaran.
Selain itu, setiap anak juga harus langsung pulang ke rumah sesuai menghadiri PTM terbatas di sekolah.
Dengan demikian, potensi risiko tertular Covid-19 di luar sekolah bisa ditekan.
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten per 3 Februari 2022 menunjukkan ada penambahan 24 kasus positif, 1 orang meninggal dunia, dan 2 orang sembuh, Kamis (3/2).
Bertambahnya pasien itu membuat jumlah kumulatif pasien Covid-19 di Klaten mencapai 92 orang.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News