GenPI.co Jateng - Dinas Perhubungan (Dishub) klaten bakal memberlakukan sistem satu arah selama 24 jam di Jl. Pemuda Klaten.
Sekretaris Dishub Klaten, Joko Suwanto, mengatkaan kebijakan ini berlaku mulai Kamis (10/2) pukul 5.00 WIB.
Dikutip dari Klatenkab.go.id, Kamis (3/2), pemberlakuan sistem satu arah ini mengacu pada kondisi eksisting lalu lintas di Jl. Pemuda.
Saat ini sistem arah hanya berlaku dari simpang tiga kantor Pemkab Klaten atau Tugu Adipura pada pukul 5.00 WIB – 22.00 WIB.
Namun, di ruas jalan tersebut kerap terjadi pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan terjadi tabrakan.
Tabrakan ini biasanya terjadi pada saat pergantian sistem satu arah menjadi dua arah atau sebaiknya.
Untuk mengatasi hal ini, perlu diberlakukan sistem satu arah dari simpang empat Bareng sampai simpang tiga kantor Pemkab Klaten selama 24 jam.
Joko berharap pemberlakuan sistem searah 24 jam ini bisa menurunkan angka pelanggaran lalu dan tabrakan di kawasan tersebut.
“Pertumbuhan wilayah dapat berkembang ke lain tempat, sehingga tidak hanya di tengah kota saja,” ujar dia.
Joko mengatakan perubahan sistem satu arah ini membutuhkan penyesuaian seperti pemasangan rambu dan pengaturan durasi APILL dan markah sepeda.
Dishub Klaten juga akan menggelar sosialisasi secara masif melalui media sosial, radio dan videotron.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News