GenPI.co Jateng - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menindak 191 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat dilakukan operasi yustisi pada Rabu (2/2).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan tim gabungan menggelar operasi yustisi di sejumlah titik.
Ini antara lain di tempat kuliner, pedagang kios, kaki lima, dan konsumen yang melanggar protokol kesehatan.
"Kami juga melakukan operasi prokes di tempat rekreasi. Petugas menemukan 191 warga yang melanggar prokes," kata dia, Kamis (3/2).
Tim gabungan ini terdiri atas 21 anggota Polres Sukoharjo, 41 personel dari polsek, 10 personel dari Kodim 0726 Sukoharjo, 20 personel dari koramil, dan 9 orang dari Pemkab.
Kapolres menjelaskan warga yang melanggar prokes sebagian besar tidak memakai masker.
Mereka kemudian ditegur agar tetap disiplin prokes untuk mencegah penularan kasus Covid-19.
Selain itu, petugas juga membagikan masker kepada warga atau pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Dia menekankan masih perlunya pengawasan dan penertiban tempat-tempat dengan potensi berkumpul orang, seperti tempat wisata dan tempat publik lainnya.
Sementara itu, berdasarkan data Pemkab Sukoharjo, jumlah kasus aktif Covid-19 bertambah 46 kasus sehingga total menjadi 148 kasus.
Dengan demikian, total jumlah akumulasi kasus Covid-19 di Sukoharjo sebanyak 15.132 kasus.
Sedangkan warga yang sudah sembuh sebanyak 13.421 orang, sementara yang meninggal dunia 1.563 orang.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News