Serapan Pupuk Bersubsidi di Boyolali Tak Maksimal, Kok Bisa?

29 Januari 2022 15:00

GenPI.co Jateng - Serapan pupuk bersubsidi jenis urea di Kabupaten Boyolali hanya 79% pada 2021.

Serapan pupuk yang tak maksimal ini karena ada 21% petani yang belum memiliki kartu tani.

Kartu tani ini menjadi syarat utama petani untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:  Stadion Kebogiro Boyolali Jadi Rujukan Pemkot Solok

"Kartu tani masih menjadi kendala penyaluran pupuk subsidi Di Boyolali karena sebagian petani belum memiliki kartu tani," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana, Dinas Pertanian Boyolali, Agus Pramudi, Sabtu (29/1).

Agus menjelaskan untuk mengatasi terkait petani yang belum memiliki kartu tani, maka pembelian dilakukan secara manual.

BACA JUGA:  Pemkab Boyolali Anggarkan Rp12,5 M untuk Rehab 1.000 RTLH

Pembelian kartu tani secara manual ini dilakukan pada November dan Desember 2021 lalu.

Sedangkan untuk 2022 pembelian dilakukan pada awal tahun.

BACA JUGA:  Kasus Aktif Covid-19 Boyolali 5 Orang, Seluruhnya Isolasi Mandiri

Maka dari itu, jika ada yang mengatakan pupuk langka itu, salah. Hal ini karena para petani ini belum memiliki kartu tani.

"Kartu tani itu, yang buat BRI pusat, dan sudah diserahkan sekitar 99%. Namun, jumlah itu belum sepenuhnya diserahkan kepada para petani," papar dia.

Di sisi lain, alokasi pupuk bersubsidi di Boyolali 2022 ini, untuk urea sebanyak 21.907 ton, ZA 9.231 ton, NPK 11.765 ton, SP-36 904 ton, pupuk NPK untuk kakau 1 ton, pupuk organik 6.662 ton, dan pupuk organik cair sebanyak 900 liter.

Sedangkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi pada  2022 ini, untuk jenis urea Rp 2.250/kg, SP-36 Rp 2.400/kg, ZA Rp 1.700/kg, NPK Rp 2.300/kg, NPK untuk kakau Rp 3.300/kg, organik Rp 800/kg, dan pupuk organik cair Rp 20.000/kg.

Sementara itu, Distributor pupuk bersubsidi CV Berkah Abadi Boyolali, Sugiyanto, mengatakan kartu tani banyak kendala di lapangan.

Kendala tersebut mulai dari sinyal serta Electronic Data Capture (EDC) yang rusak saat petani melakukan pembelian pupuk.

Selain itu, dia juga meminta kepada para pengecer pupuk bersubsidi untuk taat aturan.

"Pupuk ini, sifatnya bukan barang dagangan, maka kami dari distributor memberikan pemahaman terhadap mereka para pengecer atau KPL," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG