GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) guna digitalisasi sistem layanan.
Pada tahap awal, TTE diprioritaskan pada dokumen dengan risiko rendah.
Dengan demikian, pelayanan surat-menyurat menjadi lebih cepat lantaran bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten, Amin Musthofa, mengatakan penerapan TTE dimulai dengan sosialisasi penggunaan TTE ke 26 kecamatan.
TTE akan dipakai untuk meneken dokumen di lingkup pemerintah kecamatan untuk surat dan dokumen berisiko rendah.
“Untuk tahap awal, kami sasar untuk kecamatan dan dokumen yang dibubuhi TTE merupakan dokumen yang bersifat risiko rendah,” kata dia, dikutip Klatenkab.go.id, Kamis (27/1).
Dengan memakai TTE, penandatanganan surat menyurat dan dokumen tidak lagi harus menunggu pejabat terkait ada di kantor.
Tanda tangan bisa dilakukan di mana dan kapan saja selama ada akses internet sehingga pelayanan publik lebih cepat.
“Ini sangat praktis, cepat, dan efisien. Harapannya ke depan semua layanan publik yang ada di Pemkab Klaten sudah dilengkapi dengan TTE,” ujar dia.
Manfaat lainnya adalah ada jaminan keaslian dan efisiensi.
Menariknya, penggunaan TTE bisa menghemat penggunaan kertas dalam jumlah besar. Sebelumnya, kebutuhan kertas untuk urusan surat menyurat mencapai ratusan lembar. Nanti, penggunaan kertas ini bisa ditekan jauh lebih sedikit.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News