Nunggak Pajak Rp100 Juta, Aset PT PU Disita KPP Pratama Surakarta

28 Januari 2022 15:00

GenPI.co Jateng - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset wajib pajak yang menunggak.

Penyitaan dilakukan terhadap PT PU atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan lebih dari Rp 100 juta.

Aset yang disita adalah sebuah kendaraan bermotor roda 4 berupa mobil dengan nilai aset sebesar kurang lebih Rp 80 juta.

BACA JUGA:  Mantap! Penerimaan Pajak DJP Jateng 1 Tumbuh 4,1%

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta pada Rabu (26/1).

Penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/01/2022.

BACA JUGA:  KPP Madya Surakarta Sita Aset 20 Kali, Nilainya Rp26 Miliar

Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Kepala KPP Pratama Surakarta, Yunus Darmono, mengatakan tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera.

BACA JUGA:  Top! Baru 8 Bulan, Penerimaan Pajak KPP Madya Surakarta 100%

Hal ini khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Surakarta," kata Yunus, dalam siaran pers, Jumat (28/1).

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda 4 yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Menurut dia, dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif.

Cara ini dilakukan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG