Operasi Cipta Kondisi, Polres Boyolali Sita Ribuan Botol Miras

25 Januari 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 1.149 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Polres Boyolali dalam Operasi Cipta Kondisi.

Miras itu berasal dari enam pedagang tak berizin di Boyolali.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, mengatakan operasi itu digelar guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Boyolali.

BACA JUGA:  Tuntas Vaksinasi, Camat Kaliwungu Kendal Siapkan Hadiah Undian

“Keenam pedagang miras ini tidak memiliki izin dan diperiksa terkait tindak pidana ringan,” ujar dia, dikutip Antara, Senin (24/1).

Menurut dia, operasi itu berawal dari adanya laporan masyarakat.

BACA JUGA:  Ini 5 Makanan yang Harus Dihindari Saat Perut Kosong

Polisi lantas mendatangi lokasi penjualan miras itu. Hasilnya, pada operasi Minggu (23/1) polisi menyita 314 botol miras berbagai merek.

Polisi juga merazia sejumlah toko kelontong di Pasar Sunggingan, kios di Siswodipuran, dan Sonolayu.

BACA JUGA:  Ini Motif R Laporkan Oknum Perwira Polisi Atas Tuduhan Pelecehan

Hasilnya, aparat menyita sedikitnya 835 botol miras berbagai kemasan.

Morry menjelaskan enam penjual miras diperiksa atas dugaan tindak pidana ringan yakni menyimpan atau memiliki dan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin,

Hal ini melanggar i pasal 26 ayat 2 jo pasal 46 ayat 1 huruf (g) Perda Kabupaten Boyolali No.5/2016, tentang Ketertiban Umum.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG