GenPI.co Jateng - Sebanyak 1.149 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Polres Boyolali dalam Operasi Cipta Kondisi.
Miras itu berasal dari enam pedagang tak berizin di Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, mengatakan operasi itu digelar guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Boyolali.
“Keenam pedagang miras ini tidak memiliki izin dan diperiksa terkait tindak pidana ringan,” ujar dia, dikutip Antara, Senin (24/1).
Menurut dia, operasi itu berawal dari adanya laporan masyarakat.
Polisi lantas mendatangi lokasi penjualan miras itu. Hasilnya, pada operasi Minggu (23/1) polisi menyita 314 botol miras berbagai merek.
Polisi juga merazia sejumlah toko kelontong di Pasar Sunggingan, kios di Siswodipuran, dan Sonolayu.
Hasilnya, aparat menyita sedikitnya 835 botol miras berbagai kemasan.
Morry menjelaskan enam penjual miras diperiksa atas dugaan tindak pidana ringan yakni menyimpan atau memiliki dan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin,
Hal ini melanggar i pasal 26 ayat 2 jo pasal 46 ayat 1 huruf (g) Perda Kabupaten Boyolali No.5/2016, tentang Ketertiban Umum.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News