Warga Terdampak Rel Layang Joglo, Diberi Waktu Seminggu Pindahan

16 November 2021 16:00

GenPI.co Jateng - Warga terdampak proyek rel layang Joglo di Kota Solo diberi waktu selama seminggu untuk meninggalkan tempat yang selama ini ditinggali.

Selama ini mereka menempati tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Hal ini menyusul segera dimulainya proyek pembangunan rel layang Joglo oleh Balai Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.

“Warga diberikan waktu seminggu setelah menerima ganti rugi untuk pindah lokasi baru. Kalau Bapak Ibu sekalian masih menggunakan tanah negara, maka pemerintah kota tidak bisa intervensi,” ujar Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, di sela pemberian santunan di Kantor Kelurahan Joglo Solo, Selasa (16/11). 

Teguh menjelaskan Pemkot Solo membantu menyediakan akomodasi transportasi warga terdampak proyek rel layang untuk pindahan.

Pemkot Solo tidak bisa berbuat banyak mengingat warga menempati lahan KAI yang bakal dijadikan proyek rel layang Joglo.

Di sisi lain, total ada sebanyak 500 kepala keluarga (KK) terdampak proyek rel layang ini mendapatkan santunan dari Balai Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Nilai santunan ini dengan total anggaran mencapai Rp32 miliar. Besarnya santunan dari PT KAI ini tergantung nilai bangunan dan pohon yang tumbuh di sana.

“Ini upaya penertiban dulu, kalau pembebasan lahan mulai tahun depan, itu yang ada di tanah KAI (diberikan santunan),”ujar Kepala Balai Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.

Di samping itu, PT KAI juga akan memberikan biaya sewa kurang lebih 6 bulan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG