Begini Kronologis ASN Jadi Mafia Tanah di Klaten Tipu WNA

19 Januari 2022 17:00

GenPI.co Jateng - SK, aparatur sipil negara (ASN) dan rekannya EP menjadi tersangka kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.

Kedua tersangka menipu calon investor warga negara asing asal Korea yang hendak mendirikan pabrik garmen di Klaten.

KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko, mengatakan kasus mafia tanah itu terjadi pada Januari hingga Juli 2017.

BACA JUGA:  Jangan Sampai Rusak Arsipmu! Yuk, Bawa ke Dispersip Klaten

Akan tetapi, kasusnya baru dilaporkan ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.

“Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan target operasi (TO) Satgas Mafia Tanah sampai dengan pemberkasan dan sudah dianggap lengkap (P21) oleh JPU,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Rabu (18/1).

BACA JUGA:  Atasi Serangan Tikus, Petani Klaten Swadaya Bikin Rubuha

Kejadian ini bermula ketika PT Majuel mencari tanah di Klaten untuk pengembangan pabrik garmen pada Januari 2017.

PT Majuel lalu meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasi tersebut.  

BACA JUGA:  Klaten Punya Layanan Perawatan Arsip, Begini Cara Mendaftarnya

Tersangka EP kemudian memberikan informasi ada tanah seluas 325.661 m² (blok 1 sampai 5) di daerah Desa Troketon, Kecamatan Pedan.

Investor PT Majuel, Mr HM, yang merupakan warga Korea Selatan lalu meninjau lokasi dan setelah cocok disepakati harga Rp 325.000 per m².

"Salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah tersangka SK," imbuh dia.

SK mengaku sebagai pemilik blok nomor 2. Pemilik sebenarnya blok ini adalah PS.

Saat di kantor notaris, SK menyatakan tanah blok nomor 2 clean dan clear sehingga bisa ditransaksikan dengan PT Majuel.  

Dari 5 blok tersebut, tinggal 2 blok yang diklaim milik SK belum ada peralihan hak tanahnya.

Padahal tersangka SK sudah menerima pembayaran uang jual beli tanah.

Kanit 2 Satreskrim, Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menambahkan SK sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan 1 dan cicilan 2.

Namun, karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4, dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP.  

“Oleh EP uang pembayaran untuk blok 2 juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya," jelas dia.

Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp 2,153 miliar (Rp 2.153.125.0000).

SK dan EP ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keduanya terancam penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG