Duh! WNA Korea Jadi Korban Mafia Tanah ASN di Klaten, Rugi Rp 2 M

19 Januari 2022 15:00

GenPI.co Jateng - Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.

Dari kasus ini polisi mengamankan 2 tersangka, yakni SK, 55 tahun, perempuan  yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan rekannya , EP, 52 tahun.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

BACA JUGA:  Dipakai Jumatan Perdana, Ini Penampakan Masjid Nur Aziah Klaten

Kedua tersangka menipu calon investor warga negara Korea yang hendak mendirikan pabrik garmen di Klaten.

KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko, mengatakan kasus mafia tanah itu terjadi pada Januari hingga Juli 2017.

BACA JUGA:  Pesan Bupati Klaten di Pelantikan Pejabat: Jangan Miskin Inovasi!

Akan tetapi, kasusnya baru dilaporkan ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.

“Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan target operasi (TO) Satgas Mafia Tanah sampai dengan pemberkasan dan sudah dianggap lengkap (P21) oleh JPU,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Rabu (18/1).

BACA JUGA:  Klaten Punya Layanan Perawatan Arsip, Begini Cara Mendaftarnya

Berdasarkan keterangan Iptu Eko, kejadian bermula ketika PT Majuel berniat mencari tanah di Klaten untuk pengembangan pabrik garmennya pada Januari 2017.

Manajemen PT Majuel lalu meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasi tersebut.  

Tersangka EP kemudian memberikan informasi ada tanah seluas 325.661 m² (blok 1 sampai 5) di daerah Desa Troketon, Kecamatan Pedan.

Investor PT Majuel, Mr HM, warga Korea Selatan lalu meninjau lokasi dan setelah cocok disepakati harga Rp 325.000 per m².

"Salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah tersangka SK," imbuh dia.

Dari 5 blok tersebut, tinggal 2 blok yang diklaim milik SK belum ada peralihan hak tanahnya.

Padahal tersangka SK sudah menerima pembayaran uang jual beli tanah.

Kanit 2 Satreskrim, Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menambahkan SK sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan 1 dan cicilan 2.

Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp 2,153 miliar (Rp 2.153.125.0000).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG