GenPI.co Jateng - Polres Boyolali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan, R, 29, warga Simo, saat melapor ke polisi.
Kedua saksi ini yakni Kasat Reskrim nonaktif Polres Boyolali,AKP Eko Marudin dan pelapor.
"Kami ada pemeriksaan lanjutan terkait pelapor R, yang diperiksa dua saksi pada Selasa ini," kata Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond dikutip Antara, Selasa (12/1).
Kasus dugaan pelecehan itu bermula saat korban kekerasan seksual, R, 28, warga Simo melapor ke Polres Boyolali, Senin (17/1).
Di sana, R justru mendapatkan ujaran tidak menyenangkan dari seorang Kasat di Polres Boyolali.
Awalnya, kedatangannya direspons positif oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
R diminta mendatangi petugas di ruang Satreskrim untuk memberikan keterangan lebih lanjut soal kejadian yang menimpanya.
Seusai memberikan keterangan di ruang Satreskrim, muncul AKP Eko Marudin. Dia berujar kepada R dengan kata-kata yang tidak menyenangkan.
Namun R hanya diam. Dia lalu menceritakan kepada polisi lain soal kasus kekerasan seksual yang dialaminya di wilayah Bandungan, Semarang, Senin (10/1).
R didampingi kuasa hukumnya, Hery Hartono, lantas mengadukan kejadian tersebut ke Polda Jawa Tengah dengan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News