Polres Boyolali Sita 300 Knalpot Brong, Pengguna Mayoritas Remaja

18 Januari 2022 17:30

GenPI.co Jateng - Satlantas Polres Boyolali menyita sedikitnya 300 knalpot brong dari sejumlah operasi mulai Juli 2021 – Januari 2022.

Knalpot brong itu dimusnahkan dengan cara digergaji. Pemusnahan juga memakai palu presisi hingga bentuknya penyok.

Hasil sitaan itu dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Boyolali, Selasa (18/1).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Warga Kurang Mampu di Sukoharjo Dapat Bantuan Ini

Selain knalpot brong, polisi juga menyita tak kurang dari 200 sepeda motor dengan spesifikasi tak sesuai dengan SNI.

Pemilik maupun pengguna kendaraan ini hingga kini masih menjadi persidangan.

BACA JUGA:  Jalan Penghubung Sangup-Lanjaran Boyolali Tertimbun Longsor Lagi

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, mengatakan operasi ini digelar rutin dan berkesinambungan.

Hal ini menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising.

BACA JUGA:  Asyik! Bayar Sewa Asrama hingga UNS Inn Kini Bisa Pakai LinkAja

“Knalpot brong juga mengganggu konsentrasi pengendara yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata Morry, Selasa.

Menariknya knalpot brong ini kebanyakan disita dari pengguna berusia remaja. Mereka bahkan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.

Parahnya, sepeda motor yang dipakai juga memasang velg ban cacing yang tidak memenuhi standar SNI.

“Rata-rata yang memakai knalpot brong itu usia 15-16 tahun. Maka tidak hanya kami tindak pelanggaran itu saja, tapi juga belum punya SIM,” ujar dia.

Morry akan menindaklanjuti temuan ini dengan menggencarkan upaya preventif berupa sosialisasi tertib berlalu lintas di sekolah dan tempat umum.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG