Diduga Korupsi dan Dilaporkan KPK, Gibran: Nek Aku Salah Cekelen

12 Januari 2022 05:30

GenPI.co Jateng - Gibran Rakabuming Raka meminta pelapor membuktikan kesalahannya terkait dugaan korupsi dan pencucian uang berkaitan dengan PT SM yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/1).

Perusahaan gabungan yang dibuat Gibran dan Kaesang ini diduga menerima  dana penyertaan modal PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan.

BACA JUGA:  Wah! Namanya Moncer di Pilkada Jateng, Gibran: Saya Fokus di Solo

"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," kata Wali Kota Solo ini, Selasa (11/1).

Gibran meminta pelapor membuktikan tuduhannya terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Dilaporkan ke KPK, Gibran: Korupsi Apa?

Jika dia memang terbukti bersalah, maka orang nomor 1 di Solo ini tidak masalah ditangkap.

Di sisi lain, Gibran mengaku telah berkomunikasi dengan sang adik, Kaesang, terkait persoalan tersebut.

BACA JUGA:  Gading Bawa West Bandits ke Solo, Gibran: Saya Yakin Bisa Juara

Namun demikian, dia enggan memaparkan lebih lanjut mengenai hal ini.

"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," imbuh dia.

Sebelumnya, Dosen UNJ tersebut melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

Perusahaan gabungan keduanya diduga mendapatkan penyertaan modal dari PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun.

Namun demikian, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

Ubed mengatakan anak Presiden tersebut membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada 2019.

Pada saat itulah diduga ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Keduanya kemudian membeli saham di perusahaan tersebut dengan angka Rp 92 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG