Wealah! Nyamar Dokter, Warga Sragen Ngaku Bisa Bantu Jadi CPNS

11 Januari 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Dokter gadungan bernama Priyono Broto Atmojo (47), warga Dukuh Puro, Desa Karangmalang, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo.

Tak hanya berpura-pura menjadi dokter spesialis bedah, tersangka juga menipu korban dengan mengaku bisa membantu korban menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Tersangka mengelabui korban dengan meminta uang untuk keperluan administratif senilai total Rp 5 juta.

BACA JUGA:  Pabrik Cemari Lingkungan, Wong Sukoharjo & Pekalongan Ngadu KLHK

“Tersangka dokter gadungan tersebut kini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (11/2).

Kejadian ini berawal saat tersangka datang ke rumah korban, Aditya Wahyu, di Dukuh Tlogorejo Desa Bulakan, Sukoharjo, pada Oktober 2021.

BACA JUGA:  Sukoharjo Dirikan Lumbung Pangan, Bupati: Antisipasi Rawan Pangan

Dia mengaku sebagai seorang dokter spesialis bedah dan kandungan yang praktik di RSUD dr Moewardi, Solo.

Dia datang bersama teman perempuan yang juga mengenal ibu korban.

BACA JUGA:  Jos! Antisipasi Tengkulak, Sukoharjo Bikin Bazar Produk Tani

Selanjutnya, tersangka menawarkan bantuan untuk menjadikan korban sebagai CPNS yang akan ditempatkan di RSUD Sukoharjo.

Korban pun merasa tertarik dengan janji tersangka tersebut.

Tersangka meminta uang untuk keperluan administratif kepada korban secara bertahap.

Uang yang diminta mulai Rp 250.000 hingga Rp 500.000 disertai bukti kuitansi jika ditotal mencapai Rp 5 juta.

Akhirnya korban mengetahui jika tersangka adalah penipu.

Tersangka berpura-pura menjadi dokter kemudian mengelabui korban untuk mendapatkan uang dengan dalih bisa menjadikannya PNS.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Sukoharjo pada 2 Desember 2021.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku selain menipu korban Aditya Wahyu juga 2 orang korban lainnya masih dalam pengembangan. Tersangka seorang residivis kasus yang sama pada 2017,” jelas dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG