GenPI.co Jateng - Polisi tengah memburu sopir truk yang kabur dalam insiden tabrakan di jalan Tol Semarang – Solo, KM 482.600, Senin (10/1) malam.
Kanit Laka, Ipda Budi Purnomo, mewakili Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni, menyayangkan perilaku sopir truk yang malah kabur meninggalkan korban.
Atas perbuatannya itu, polisi menduga sopir melakukan tabrak lari.
“Kami memeriksa rekaman CCTV semalam. Di rekaman itu semua pelat nomornya silau oleh lampu depan truk tersebut,” kata dia, Selasa (11/1).
Dugaan tabrak lari ini diperkuat oleh temuan sopir truk tahu ada kendaraan menabrak bagian belakang truknya.
Namun, sopir tidak lantas berhenti dan memberikan pertolongan.Sopir memilih kabur.
Atas tindakannya ini sopir tersebut terancam pidana pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum karena meninggalkan korban kecelakaan.
Sopir diancam hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
"Sisi kemanusiaan pengendara itu tidak digunakan. Seharusnya melakukan pertolongan, karena ada korban," kata Budi.
Kecelakaan itu bermula saat sebuah minibus berpelat nomor B 1997 ERV menabrak bagian belakang truk.
Dalam insiden seorang pengemudi minibus meninggal dunia, dua orang lainnya luka berat dan satu orang luka ringan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News