Diprotes, Mobil Listrik Wisata di Solo Bakal Ubah Rute?

07 Januari 2022 23:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengurangi operasional mobil listrik wisata yang melewati jalur utama atau jalur protokol di Kota Solo.

Ke depannya, Pemkot berencana membuat jalur khusus seperti jalur sepeda.

"Bisa saja jadi satu dengan jalur sepeda, tinggal diberikan garis berbeda. Selanjutnya, jalur-jalur penyeberangan yang melewati jalur prokotol akan dibuatkan jalur khusus," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Solo, Teguh Prakoso, Jumat (7/1).

BACA JUGA:  Solo Punya Wisata Mobil Listrik Lho, Tiketnya Cuma Rp 20.000

Wawali menambahkan kendaraan wisata tersebut akan dikurangi jalannya di jalur-jalur protokol.

Di sisi lain, mobil listrik yang difungsikan sebagai atraksi wisata ini tidak beroperasi setiap hari melainkan hanya Sabtu, Minggu, hari libur nasional.

BACA JUGA:  Rute Naik Mobil Listrik Keliling Solo, Ini Tarif dan Jadwalnya

Dengan demikian, mobil ini tidak memenuhi jalanan Kota Solo setiap harinya.

"Kendaraan listrik itu kan ada batasan kecepatan dan sebagainya, kemudian berjalannya di kawasan tertentu, itu ada aturannya," imbuh dia.

BACA JUGA:  Waduh! Mobil Listrik Wisata Disoal, Gibran: Jalan Saja Terus

Wawali mencontohkan, ada kementerian mengadakan rapat di salah satu hotel di Solo dan ingin menikmati wisata di Solo.

Maka mereka bisa memakai kendaraan ini. Operasinya juga dikawal dengan rute sesuai keinginan mereka.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Hari Prihatno, menambahkan uji tipe tidak dilakukan pada mobil listrik ini karena bukan kategori mobil.

"Sekali lagi itu bukan mobil, ini berbasis listrik. Di regulasi (kendaraan wisata) setara dengan sepeda listrik, diatur hampir sama. Operasionalnya di kawasan tertentu, kami menyebutkan kendaraan wisata, makanya ada (beroperasi) di kawasan," papar dia.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. 

Sebelumnya, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya, maka seharusnya mobil listrik ini melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan SRUT.

Jika mobil listrik ini tetap dioperasikan di jalan umum, maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengelola bisa kena sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Tahun 2009.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG