Waduh! Mobil Listrik Wisata Disoal, Gibran: Jalan Saja Terus

07 Januari 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Wisata mobil listrik yang baru saja diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ternyata menyisakan masalah.

Moda transportasi wisata anyar di Solo ini belum mengantongi izin keselamatan.

Pakar transportasi menyebut baiknya mobil listrik ini tak dijalankan di jalan raya.

BACA JUGA:  15 UKM di Jawa Tengah Dapat Bantuan Mobil Listrik

Hal ini lantaran mobil listrik tersebut belum melalui uji tipe sehingga belum memiliki surat registrasi uji tipe (SRUT).

Meskipun demikian, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menilai mobil listrik wisata tidak ada masalah karena telah mendapatkan izin Satlantas Polresta Surakarta.

BACA JUGA:  Solo Punya Wisata Mobil Listrik Lho, Tiketnya Cuma Rp 20.000

Karo (oleh) Satlantas (Kepolisian) wae (saja) oke kok. Namanya juga sepur wisata, jalan saja terus," kata Gibran, Jumat (7/1).

Gibran berpesan agar pihak-pihak yang mengoperasikan mobil wisata berbahan listrik ini hati-hati.

BACA JUGA:  Rute Naik Mobil Listrik Keliling Solo, Ini Tarif dan Jadwalnya

"Yang penting sing numpak ya ati-ati, itu saja. Lagi pula kan selama ini pelan-pelan," imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Hari Prihatno, menambahkan  berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 45 Tahun 2020 mobil listrik wisata boleh beroperasi.

Dalam Permenhub tersebut tertulis, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik adalah suatu sarana dengan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/lajur tertentu.

"Sekali lagi itu bukan mobil, di aturan itu kendaraan tertentu, tetapi berbasis listrik," ungkap dia.

Sementara itu, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya, maka seharusnya mobil listrik ini melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan SRUT.

"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," papar dia.

Jika mobil listrik ini tetap dioperasikan di jalan umum, maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengelola bisa kena sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Tahun 2009.

Djoko berpendapatnya saat ini lebih baik Pemkot Surakarta mengoperasikan mobil listrik tersebut di kawasan tertutup atau tidak di jalan raya.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG