GenPI.co Jateng - Korban kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endy Saputra (21), diduga meninggal dunia karena dipukul dengan replika senjata laras panjang.
Adapun kegiatan Diklatsar Menwa UNS yang memakan korban ini berlangsung pada 23-24 Oktober 2021 lalu.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Gatot Yulianto, mengatakan dari hasil penyelidikan Tim Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, korban mengalami pemukulan oleh pelatih dengan replika senjata laras panjang.
Saat itu korban dipukul pada bagian kepala yang menggunakan helm.
Korban melakukan kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021 pada 23 Oktober 2021 mulai pukul 06.00 WIB hingga 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Penyidik Polresta Surakarta melakukan penimbangan replika senjata laras panjang yang digunakan untuk memukul korban, dengan berat 3.606,88 gram (3,6 kg) dan helm dengan berat 1.170,76 gram (1,1 kg) sehingga diduga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar dia, Senin (3/1).
Wakapolresta menyebutkan pihaknya melakukan pemeriksaan sebanyak 26 saksi.
Selain itu, tim penyidik juga meminta keterangan dari ahli forensik dan ahli pidana.
Berdasarkan hasil otopsi dan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 5 November 2021, maka penyidik menetapkan 2 tersangka atas tindak pidana tersebut.
Kedua tersangka adalah Komandan Latihan Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana (22), dan Kepala Provos Menwa UNS, Fauzal Pujut Juliono (22).
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kini kerkas kasus tindak pidana penganiayaan mahasiswa dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS Solo dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo untuk segera disidangkan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News