Lengkap! Berkas dan Tersangka Diksar Menwa UNS Dilimpahkan Kejari

03 Januari 2022 18:00

GenPI.co Jateng - Berkas kasus tindak pidana penganiayaan mahasiswa dalam kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dinyatakan lengkap (P21).

Kini kasus yang ditangani Tim Penyidik Polresta Surakarta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.  

Selain berkas, ada sejumlah barang bukti dan 2 tersangka, yakni komandan latihan Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana (22), dan Kepala Provos Menwa UNS, Fauzal Pujut Juliono (22).

BACA JUGA:  Dijamin Lancar, Polresta Surakarta Pastikan Keamanan Ibadah Natal

Kasus ini menyebabkan korban, Gilang Endy Saputra (21), peserta Diklatsar Menwa meninggal dunia.

Diklatsar Menwa ini digelar pada 23-24 Oktober 2021 lalu.

BACA JUGA:  Polresta Surakarta Kirim Ini untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

"Penyidik Satrekrim Polresta Surakarta, mengirimkan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU Kantor Kejari Solo untuk diteliti dan untuk didaftarkan proses pengadian di PN setempat," kata Wakapolresta Surakarta, AKBP Gatot Yulianto, didampingi Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika, Senin (3/1).

Wakapolresta menyebut penyidik Satreskrim Poltresta Surakarta pertama telah mengirim berkas tahap satu kepada JPU Kejari Solo pada 30 November 2021.

BACA JUGA:  Polresta Surakarta Sterilisasi Gereja Jelang Natal, Doakan Aman

JPU mengembalikan berkas untuk dilengkapi yang masih kurang oleh penyidik pada 13 Desember 2021.

Setelah itu, penyidik melengkapi berkas perkara dan mengirim kembali kepada JPU di Kantor Kejari pada 22 Desember 2021.

Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta kemudian menerima surat dari Kepala Kejari Surakarta, berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Desember 2021.

Selanjutnya, Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta melimpahkan berkas tahap kedua kasus tindak pidana penganiayaan Diklatsar Menwa pada Senin (3/1).

Wakapolresta menyebut kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.

Wakapolres menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG